Breaking News

Rabu, 23 Januari 2019

KEPUTUSAN MENTERI

Berikut ini saya sediakan link Keputusan Menteri terkait lingkungan hidup.

1. Kepmen-LH_45_2005_PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RKL-RPL.
Read more ...

Selasa, 22 Januari 2019

UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

Berikut ini saya sediakan link download undang-undang terbaru tentang lingkungan hidup.

Read more ...

Kamis, 17 Januari 2019

Peraturan Pemerintah

Bismillah

Pemerhati Lingkungan Hidup yang saya hormati
Terkait Izin Usaha dan Kegiatan, pemerintah telah memberikan kemudahan akses pengurusan perizinan secara online melalui sistem yang dinamakan OSS.

Penasaran.....
Silahkan download peraturannya dengan meng-klik link berikut:

PP 24 2018 tentang OSS,_PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK.

Untuk Masuk ke web OSS, langsung saja klik linknya: https://www.oss.go.id/oss/#

Penjelasan rinci terkait bagaimana mendaftarkan usaha dan memeroleh NIB (Nomor Izin Berusaha), dll terkait OSS, berikut beberapa link yang dapat Anda manfaatkan.


Read more ...

Minggu, 13 Januari 2019

TENTANG BLOG INI

Bismillah

Assalamu'alaikum warahmatullah,


Mencoba melakukan sependek pengetahun yang saya punyai untuk kebaikan sesama. Sembari berharap, sekiranya kebaikan ini dapat memberi manfaat dan faedah, kiranya mendapat ganjaran pahala, lalu dilipatgandakan oleh-Nya. Blog sederhana ini dinamai hayyagogreen.blogspot.com
Situs blogging yang konsen pada bidang Lingkungan Hidup


hayyagogreen.blogspot.com mengajak kita mari peduli LINGKUNGAN HIDUP.  




Firman Allah 'azza wajalla,

"Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. 
Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?" 
(Al Quran S. Yaasin: 73)

Selamat membaca

Wassalamu'alaikum warahmatullah
Read more ...
Tauhid Abdurrazaq
Palu Sulawesi Tengah
E-mail: hid_silvotec606@yahoo.co.id
Read more ...

Minggu, 07 Januari 2018

PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Dampak perubahan iklim global semakin konkrit pengaruhnya. Pemanasan global (global warming), istilah yang menggambarkan kecenderungan perubahan iklim dunia. Wajar apabila gejala tersebut menjadi sebagian dari dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan publik.  Kecenderungan gejala perubahan iklim global menuntut sikap adaptasi dan mitigasi dalam pengambilan keputusan.  Melahirkan kebijakan yang melarutkan aspek lingkungan dalam implementasinya.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan sudah semestinya senantiasa terlarut dalam setiap kebijakan pembangunan Kehutanan.  Sehingga pengambilan keputusan publik dapat dipastikan telah mempertimbangkan kelestarian fungsi lingkungan.  Pemerintah telah memulai hal ini dari beberapa tahun yang lampau. Pemerintah pusat dan daereah telah menempatkan kepentingan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan. Buah dari itu, masyarakat akan menuai kenyamanan dalam iklim mikro.

Keputusan publik di semua sektor pembangunan merupakan sendi-sendi yang sangat menentukan. Kesadaran lingkungan dari aparat cukup menimbulkan rasa tenteram bagi masyarakat. Ini harus dijaga dan terus ditingkatkan.  Kepekaan aparatur dalam memahami lingkungan dengan segala aspeknya adalah modal dasar mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. 

Demikian halnya di sektor kehutanan. Pengurusan hutan dan kehutanan nampak sangat kental dengan muatan lingkungannya. Dalam implementasinya, aparatur kehutanan mampu memadukan antara keahlian teknis dan wawasan lingkungan. Lebih lagi, karena hal itu didorong oleh kepedulian akan kepentingan kemanusiaan.

Meskipun demikian, barangkali masih terdapat PR sebagai permasalahan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup sebagai berikut:
  • Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi hutan dan kaitannya dengan lingkungan hidup.
  • Kasus illegal loging belum dapat dihentikan secara total.  Berbagai operasi dalam rangka pemberantasan illegal loging telah digelar dan mendatangkan hasil tangkapan dan kayu temuan.  Tetapi hal tersebut belum mampu meredam nyali pelaku pembalakan liar. Pohon-pohon hutan pun masih tetap berjatuhan.
  • Penebangan bakau dan perambahan hutan mangrove juga terus berlangsung. Hal mana merupakan ancaman bagi biota laut dan kehidupan pantai.
Apabila dirunut, kita bisa menemukan benang merah penyebab masalah yang mencuat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Penyebab sesungguhnya adalah kurangnya  kepekaan dan wawasan lingkungan.  Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi hutan dan lingkungan hidup. Masyarakat dalam tanda kutip. Bisa berarti orang kebanyakan. Namun bisa juga bermakna khusus, yaitu tokoh masyarakat yang memiliki andil mewarnai corak pemerintahan, atau memiliki kapasitas di tengah masyarakatnya.

Permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup selalu menjadi sorotan. Pembangunan sektor lain bahkan dituntut agar peduli pada kepentingan lingkungan hidup. Solusi berikut ini barangkali bisa menjadi alternatif bagi penyelesaian masalah di atas:
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai fungsi kawasan hutan dan kaitannya dengan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kepedulian lingkungan (sense of the environment) di kalangan eksekutif dan legislatif.
  • Menguatnya pengawasan terhadap eksistensi kawasan hutan.
Ketiga hal tersebut, kita coba uraikan berikut ini:

Peningkatan kapasitas SDM


1. SDM Aparatur; akan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan  pembelajaran, yaitu:

  • Mendorong aparat untuk mengembangkan pengetahuannya di bidang lingkungan.  Hal ini diwujudkan melalui penugasan aparat untuk mengikuti pendidikan S1, S2 dan S3, atau diklat non gelar bidang lingkungan.
  • Menyelenggarakan berbagai kursus dan diklat bagi aparatur.
  • Mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya seminar, simposium, sosialisasi, dialog dan kegiatan semacamnya.
  • Mengundang pakar dan praktisi lingkungan sebagai nara sumber dalam kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
  • Mengeluarkan instruksi berkenaan dengan lingkungan.

2. SDM Masyarakat; akan dilakukan melalui program-program berikut:

  • Mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya seminar, simposium, sosialisasi, dialog dan kegiatan semacamnya bertemakan penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam, yang terbuka untuk masyarakat.
  • Mendorong media massa cetak maupun elektronik lokal untuk berpartisipasi aktif mengkampanyekan program-program pengelolaan lingkungan.
  • Mengeluarkan instruksi, advokasi, dsb tentang lingkungan kepada masyarakat.
Penegakan Supremasi Hukum Lingkungan
  1. Perda lingkungan dan sumber daya alam;
  2. Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kewajiban pebisnis, masyarakat dan aparat;
  3. Penyuluhan hukum lingkungan kepada masyarakat.


Review Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)

  1. Menjaring pendapat dari pakar dan pemerhati lingkungan;
  2. Melibatkan dan mengakomodir kepentingan masyarakat papan bawah;
  3. Menetapkan kawasan hutan dengan luas minimal 30 % dari laus wilayah suatu daerah.
  4. Menetapkan RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah kota;
Penguhujung 2017
Tauhid Abdurrazaq
Read more ...
Designed By